SULAWESI BARAT — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 digelar hari ini, menyeret nama mantan pejabat negara itu dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Modus Pengaturan Kuota dan Nilai Kerugian
Jaksa penuntut umum pada KPK menjadwalkan pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji pada dua tahun terakhir.
Angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar disebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam dakwaan, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan tambahan kuota haji yang tidak sesuai prosedur, melibatkan skema setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tidak wajar.
Jalur Diplomatik dan Penambahan Kuota
Momen penambahan kuota haji Indonesia sebesar 20.000 jemaah untuk musim haji 2024 menjadi titik awal perkara ini. Yaqut, yang saat itu menjabat Menteri Agama, diduga memanfaatkan jalur diplomasi dengan Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota, namun kemudian mengatur alokasinya secara tidak transparan.
Menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan, sebagian jemaah yang masuk dalam kuota tambahan itu diduga membayar biaya di atas ketentuan resmi. Selisih pembayaran itulah yang kemudian diduga dikorupsi dan menyebabkan kerugian negara.
Karier Hukum Yaqut dan Status Terkini
Ini bukan kali pertama Yaqut berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Agama lainnya. Namun, penetapan tersangka terhadap dirinya baru terjadi setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan terbaru.
Yaqut tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi tim kuasa hukumnya. Hingga sidang dimulai, belum ada pernyataan resmi dari Yaqut maupun pengacaranya mengenai materi dakwaan yang akan dibacakan.
Respons Kemenag dan Langkah KPK
Kementerian Agama yang kini dipimpin oleh menteri baru menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Juru bicara Kemenag menegaskan pihaknya siap mendukung penyidikan dan telah menyerahkan seluruh dokumen terkait penentuan kuota haji kepada penyidik KPK.
KPK sendiri telah menyita sejumlah aset dan dokumen sejak proses penyidikan dimulai. Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat eselon satu Kementerian Agama, staf khusus menteri, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri yang terlibat dalam perundingan kuota haji dengan Arab Saudi.
Setelah pembacaan dakwaan hari ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tim penasihat hukum Yaqut pada pekan depan. Vonis atas perkara ini masih panjang, mengingat proses pembuktian diprediksi berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.