Pencarian

KPK Duga Bupati Kuansing Beri SGD 12.500 ke Pejabat Kemenhut Terkait Izin Kawasan Hutan

Kamis, 06 Agustus 2026 • 11:08:01 WIB
KPK Duga Bupati Kuansing Beri SGD 12.500 ke Pejabat Kemenhut Terkait Izin Kawasan Hutan
KPK menduga pejabat Pemkab Kuansing memberikan SGD 12.500 kepada pejabat Kemenhut terkait perizinan kawasan hutan.

SULAWESI BARAT — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Penyidik menduga adanya pemberian uang tambahan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut, yang belum pernah diungkap sebelumnya.

"Dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dugaan Kaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan

Besaran uang yang diduga diserahkan cukup signifikan, yaitu SGD 12.500 atau setara Rp 174.876.250. Budi menyebut pemberian tersebut diduga terjadi sekitar bulan Mei, atau sebelum pertemuan antara Suhardiman dengan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.

"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Singapore dolar. Ya, salah satu pejabat di Kemenhut," terang Budi.

KPK masih mendalami maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Namun, dugaan awal mengarah pada upaya melancarkan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Kami masih dalami soal itu. Tapi memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menyatakan bahwa itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan," tutur Budi.

Konfirmasi dan Pendalaman Keterangan Saksi

Tim penyidik belum menetapkan status hukum baru dalam perkara ini. Budi menegaskan bahwa temuan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memperjelas alur pemberian dan keterkaitannya dengan perizinan.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," imbuhnya.

KPK juga menduga pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama. Lembaga antirasuah mengindikasikan adanya pertemuan lain yang terjadi pada April dan Mei.

Kronologi Perkara dan Tersangka yang Sudah Ditetapkan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (1/7/2026). Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 serta jabatan Sekda di Pemkab Kuansing pada 2025.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT. Hal ini memperluas cakupan pemeriksaan dari sekadar suap jual beli jabatan menjadi dugaan korupsi di sektor kehutanan.

Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow www.halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks