Pencarian

DKPPKB Sulbar dan RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Susun Aturan Internal Baru, Gantikan Regulasi 2021

Kamis, 30 Juli 2026 • 22:12:01 WIB
DKPPKB Sulbar dan RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Susun Aturan Internal Baru, Gantikan Regulasi 2021
DKPPKB Sulbar dan RSUD Hajjah Andi Depu Polewali menggelar konsultasi penyusunan rancangan peraturan internal rumah sakit yang baru.

MAMUJU — DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat menerima konsultasi dari RSUD Hajjah Andi Depu terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit. Pertemuan yang digelar baru-baru ini itu melibatkan jajaran Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Lanjutan dan SDM Kesehatan dari DKPPKB serta manajemen rumah sakit.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah. Rancangan peraturan tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini.

Mengapa Regulasi Internal Rumah Sakit Perlu Diperbarui?

Pembaruan aturan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi nasional tersebut, setiap rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan peraturan internal sebagai landasan operasional.

Selain itu, dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses akreditasi rumah sakit. Peraturan internal yang komprehensif diharapkan mampu mengatur tata kelola, kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan kerja antarunit di RSUD Hajjah Andi Depu secara lebih jelas.

Masukan dari DKPPKB untuk Penyempurnaan Rancangan

Dalam pertemuan konsultasi, tim DKPPKB menelaah substansi rancangan dari berbagai aspek. Mulai dari pembinaan kesehatan, tata kelola rumah sakit, penyelenggaraan pelayanan, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah masukan kemudian dirumuskan sebagai bahan penyempurnaan sebelum rancangan memasuki tahap pengusulan dan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme produk hukum daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDMK DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Darmawiyah, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan pelayanan.

"Kami berharap rancangan ini selanjutnya dapat menjadi acuan bagi rumah sakit dan memberikan landasan hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien," ujarnya.

Komitmen Sinergi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Direktur RSUD Hajjah Andi Peraturan, dr. Irwandi, menyampaikan bahwa pembaruan aturan internal memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi rumah sakit saat ini. Pihaknya berharap dukungan dan masukan dari DKPPKB dapat memperkuat rancangan yang sedang disusun.

Melalui konsultasi ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah di bidang kesehatan. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu ditargetkan menjadi instrumen tata kelola yang memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas, serta menjadi acuan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.

Follow www.halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: poinsembilan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks