JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan target penyelesaian permohonan merek dan desain industri paling lama empat bulan. Percepatan berlaku bagi permohonan yang diterima sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi tahap terbaru dari rangkaian transformasi layanan kekayaan intelektual yang berjalan bertahap.
Sebelumnya, DJKI menargetkan penyelesaian lima bulan untuk permohonan yang masuk sejak 18 Agustus 2026. Adapun UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis semula memberi ruang proses pendaftaran hingga sembilan bulan. UU Cipta Kerja kemudian mempersingkatnya menjadi enam bulan.
Empat Bulan Berlaku untuk Merek dan Desain Industri
Percepatan mencakup dua layanan sekaligus. Untuk merek, target empat bulan berlaku bagi permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026. Untuk desain industri, target serupa berlaku dengan catatan tidak ada kendala seperti sanggahan.
Pada layanan desain industri, percepatan ditempuh melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur keseluruhan proses permohonan mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.
DJKI lantas menargetkan penyelesaian lima bulan untuk desain industri mulai 18 Agustus 2026. Target itu kembali dipangkas menjadi empat bulan untuk permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026.
Kepastian Waktu Dinilai Krusial bagi Pelaku Usaha
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan percepatan dilakukan bertahap dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi aspek penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.
"Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.
Ia menegaskan percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan. Peningkatan kecepatan layanan, katanya, perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.