KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

Penulis: Surya Dinata  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:09:01 WIB
KPK memeriksa eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di kantornya, Kamis (13/8).

SULAWESI BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi. "Pada hari ini saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8). "Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," lanjut Budi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi apakah Yuddy akan langsung ditahan setelah pemeriksaan atau tidak. Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari unsur media massa.

Empat Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditahan

Langkah pemeriksaan terhadap Yuddy ini menyusul penahanan empat tersangka lain yang diumumkan KPK pada Senin (10/8) malam. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, keempat tersangka yang ditahan itu adalah:

  • Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024.
  • Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama.
  • Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
  • Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kronologi Perkara dan Aliran Dana Iklan

Kasus ini berawal dari dugaan pengaturan pengadaan jasa iklan di Bank BJB yang berlangsung tiga tahun. KPK menduga terdapat kesepakatan antara internal bank dengan sejumlah vendor untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.

Penyidik tengah mendalami aliran dana dari proyek pengadaan iklan itu, termasuk dugaan penerimaan fee oleh pejabat Bank BJB. Keterangan para saksi dari unsur media massa yang dipanggil pada hari ini menjadi kunci untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini.

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini. Lembaga antirasuah itu memastikan penanganan perkara akan berjalan transparan dan profesional, termasuk menuntaskan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Yuddy Renaldi belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan saat memasuki gedung KPK, namun belum ada konfirmasi apakah ia akan langsung ditahan atau tidak.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top