POLEWALI MANDAR — Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban dan pelaku bertemu di rumah seorang teman. Saat itu, korban terus menatap pelaku hingga membuat tersinggung.
"Saat bertemu di rumah temannya, korban terus menatap pelaku, makanya tersinggung, tidak bicara-bicara langsung keluarkan badik ditusuk," kata Aswar kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Penikaman terjadi di lantai dua rumah salah satu warga. Pelaku mengeluarkan badik yang dititipkan temannya, lalu menusuk korban pada bagian bahu kiri.
Perselisihan Sebelum Insiden: Korban Sempat Usir Pelaku
Aswar menyebut kedua pihak sempat terlibat perselisihan sebelum penikaman. Perselisihan itu dipicu saat korban mengusir pelaku ketika bertemu di rumah temannya.
"Pernah sebelumnya korban sempat ketemu dengan pelaku di rumah salah satu temannya. Waktu itu korban mengusir pelaku hingga menimbulkan ketersinggungan," terangnya.
Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna menuturkan peristiwa bermula saat korban dan pelaku sedang ngopi bersama di lantai dua rumah temannya. Dia menduga ketersinggungan muncul ketika keduanya sedang bercanda.
"Mereka itu lagi ngumpul di lantai dua rumah temannya. Awalnya sama-sama ngumpul, ngopi bareng, bercanda bareng. Ada ketersinggungan karena mereka satu kelompok," beber Sandy.
Pelaku Kabur Tiga Hari, Ditangkap di Wonomulyo
Setelah menikam korban, pelaku berusaha diamankan oleh pemilik rumah yang berada di lokasi. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan kabur.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri. Dia sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit Pratama Wonomulyo," ungkap Sandy.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (30/9) setelah sempat melarikan diri sejak kejadian Minggu (27/9). Aswar memastikan tidak ada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini.
"Tidak ada unsur perencanaannya. Pelaku menggunakan badik milik temannya yang dititipkan kepadanya," ujarnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 subsider Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 307 KUHP mengenai senjata tajam.
Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Polman, sementara korban telah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.