MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai kebijakan Indikasi Geografis perlu terus dikaji agar mampu menjawab kebutuhan daerah. Menurutnya, pelindungan produk khas daerah tidak cukup berhenti pada terbitnya sertifikat.
Diskusi bertema "Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah" itu berpusat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Pesertanya daring dari sejumlah kantor wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Mengapa Produk Unggulan Daerah Butuh Pelindungan Lebih Kuat
Saefur menyebut Indikasi Geografis menyimpan potensi nilai tambah bagi produk unggulan daerah. Karena itu, kebijakan yang dibangun harus memastikan aspek pelindungan berjalan efektif sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi lokal.
"Indikasi Geografis memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah. Karena itu, kebijakan yang dibangun perlu memastikan aspek pelindungan dapat berjalan secara efektif sekaligus memberi ruang bagi pengembangan potensi ekonomi daerah," ujar Saefur Rochim.
Bagi Sulawesi Barat, isu ini bukan soal abstrak. Provinsi itu sudah memiliki produk bersertifikat IG, yakni Kopi Kurrak Polewali Mandar. Kopi tersebut menjadi contoh konkret bagaimana pelindungan hukum bisa berdampak langsung pada daya saing dan pendapatan petani.
Regulasi Dianggap Bagus di Kertas, Lemah di Lapangan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya memastikan regulasi IG tidak hanya baik secara normatif. Menurutnya, aturan harus bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
Pembahasan itu sejalan dengan evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Regulasi tersebut menjadi rujukan utama tata kelola IG di daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi kajian analisis kebijakan yang disusun Kanwil Kemenkum Jabar. Kajian itu didukung data primer dan menyoroti isu yang relevan dengan masyarakat.
Andry menilai tata kelola IG di daerah masih banyak menggunakan pendekatan top-down. Pola itu dinilai perlu dievaluasi dan disesuaikan agar kebijakan lebih membumi.
Sertifikat Bukan Garis Akhir
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan materi berjudul "Indikasi Geografis Tidak Berakhir di Sertifikat: Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis Menuju Optimalisasi Perlindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah".
Judul materi itu menegaskan satu hal: sertifikat hanyalah pintu masuk. Setelahnya, produk masih menghadapi pekerjaan panjang, mulai dari penataan mutu, penguatan kelembagaan petani, hingga strategi pemasaran.
Akademisi Universitas Padjadjaran, Miranda Risang Ayu, turut memberi perspektif akademik mengenai kebermanfaatan kebijakan Indikasi Geografis. Pandangan itu melengkapi pembahasan dari sisi regulasi dan praktik lapangan.
Diskusi Dibuat Lebih Partisipatif
Panitia DSK Jawa Barat 2026 menghadirkan sejumlah pendekatan interaktif dalam diskusi tersebut. Ada aplikasi Mentimeter untuk menjaring opini audiens, simulasi kasus, serta video pengantar dan teaser kreatif.
Langkah itu disebut sebagai upaya menjadikan evaluasi kebijakan lebih menjangkau publik, tidak sekadar bersifat seremonial. Bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, forum tersebut menjadi ruang memperkaya perspektif soal arah kebijakan IG.
Hasil diskusi diharapkan memperkuat relevansi kebijakan IG dengan pengembangan produk unggulan daerah. Bagi Sulawesi Barat, pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan Kopi Kurrak dan produk khas lain benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari status pelindungan yang sudah dimiliki.