MAMUJU — Sosialisasi teknis yang digelar BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat menyoroti dua hal utama: tata cara usulan perpanjangan maupun pemberhentian PPPK Paruh Waktu, serta langkah penyelesaian anomali data ASN. Peserta dari seluruh perangkat daerah menerima penjelasan langsung soal mekanisme yang berlaku.
Selain tata cara penyampaian usulan, forum juga membahas verifikasi data kepegawaian, penyesuaian jabatan pelaksana, dan penanganan anomali data yang masih ditemukan pada sistem kepegawaian daerah.
Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, menekankan bahwa kesamaan pemahaman antarperangkat daerah menentukan kelancaran setiap tahapan pengelolaan ASN.
"Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu maupun penyelesaian anomali data ASN. Dengan demikian, proses yang berjalan di setiap perangkat daerah dapat lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Herdin.
Menurutnya, perbedaan tafsir soal mekanisme pengusulan kerap jadi sumber keterlambatan administrasi. Sosialisasi ini dimaksudkan menutup celah tersebut sejak awal.
Verifikasi data kepegawaian menjadi perhatian tersendiri dalam forum. Anomali data yang masih ditemukan pada sistem kepegawaian perlu diselesaikan agar tidak mengganggu proses usulan PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian jabatan pelaksana juga dibahas sebagai bagian dari penataan administrasi. Setiap perangkat daerah diminta menyampaikan usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah BKPSDM Sulbar ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola manajemen ASN yang profesional dan berbasis data. Arah kebijakan itu sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan penjelasan teknis yang seragam, setiap perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar diharapkan dapat menyusun usulan perpanjangan atau pemberhentian PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai regulasi.