Komisaris MKI Bantah Hutama Karya Belum Bayar Rp 3 Miliar Proyek Sekolah Rakyat Sulbar

Penulis: Rendi Kusuma  •  Rabu, 30 September 2026 | 12:46:02 WIB
Komisaris MKI Andi Irwan membantah pernyataan bahwa Hutama Karya belum membayar proyek Sekolah Rakyat Sulbar.

MAMUJU — Andi Irwan menyatakan pernyataan yang menyebut pihak Hutama Karya belum melakukan pembayaran tidak benar. Menurut dia, hingga saat ini MKI belum menyampaikan tagihan resmi ke HK.

"Pernyataan itu tidak benar, karena belum ada permintaan untuk pembayaran. Kami dari MKI belum menyampaikan invoice ke pihak Hutama Karya (HK)," kata Andi Irwan.

Koordinasi Pembayaran di HK Tower

Andi menjelaskan pihaknya tengah melakukan koordinasi langsung dengan HK Tower. Pertemuan itu membahas proses pembayaran sekaligus penyampaian invoice.

"Hari ini saya lagi di HK Tower untuk mengoordinasikan terkait dengan pembayaran itu dan memasukkan invoice," tambahnya.

Menurut Andi, nilai tagihan yang akan diajukan MKI mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Proses pengajuan invoice baru dilakukan pada hari itu.

Invoice Jadi Dasar Proses Pembayaran

Andi memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh belum dibayarkannya tagihan oleh HK. Penyebabnya, MKI belum menyampaikan invoice sebagai dasar proses pembayaran.

"Kami dari pihak MKI baru mau memasukkan invoice untuk pembayaran. Jadi, tidak ada sebenarnya pernyataan yang menyampaikan bahwa pihak HK tidak membayar, dan itu tidak benar," jelasnya.

"Sesuai dengan invoice kurang lebih Rp 3 miliar dan akan dibayarkan setelah penyampaian invoice. Hari ini baru mau disampaikan invoicenya," pungkasnya.

Harapan Pelurusan Pemberitaan

Andi berharap pemberitaan mengenai belum dibayarnya tagihan oleh HK dapat diluruskan sesuai kondisi sebenarnya.

"Terkait pemberitaan HK tidak membayarkan, tidak benar. Yang benar adalah kami belum menyampaikan invoice. Setelah memberikan invoice akan dibayarkan," tutupnya.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: rakyatsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top