Kemenkum Sulbar Bekali Perancang Regulasi Daerah Soal Pengundangan Elektronik, Ini 7 Tahapannya

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 00:16:01 WIB
Perancang regulasi daerah mengikuti forum pendalaman materi pengundangan elektronik secara virtual.

MAMUJU — Penguatan kapasitas perancang regulasi menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar baru saja menyelesaikan forum pendalaman materi bertajuk "Urgensi dan Mekanisme Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional" yang digelar secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, sebagai pembicara kunci. Ia menyebut partisipasi yang tinggi dari perancang di seluruh Indonesia menunjukkan kebutuhan besar akan pemahaman tata kelola pembentukan aturan.

Mengapa Pengundangan Jadi Syarat Mutlak?

Dalam paparannya, Dhahana menegaskan bahwa pengundangan bukan sekadar formalitas administratif. Setiap peraturan yang telah diundangkan memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap mengetahui keberadaan suatu regulasi setelah aturan tersebut diundangkan.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, S.H., M.H., memaparkan detail teknisnya. Berdasarkan Permenkum Nomor 33 Tahun 2025, pengundangan kini menjadi syarat mutlak agar sebuah peraturan dapat berlaku dan mengikat secara umum.

7 Tahapan Pengundangan Elektronik Terbaru

Alexander menjelaskan bahwa proses pengundangan saat ini dilakukan melalui sistem elektronik dengan tujuh tahapan berurutan. Tahapan tersebut meliputi permohonan, pemeriksaan, perbaikan, penetapan, penomoran, pembubuhan tanda tangan elektronik, dan publikasi.

Perubahan mendasar ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang me

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top