MAMUJU — Upaya menertibkan tata kelola ketenagalistrikan di Sulawesi Barat kembali digencarkan. Dinas ESDM Sulbar melakukan koordinasi dan pembinaan langsung kepada pelaku usaha berskala besar di Mamuju, kali ini menyasar Honda Balindo yang berlokasi di Kelurahan Simbuang, Kecamatan Simboro.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, memeriksa sejumlah dokumen vital. Fokus utama pengawasan adalah memastikan genset yang dioperasikan perusahaan memiliki izin yang sah, tidak hanya sebagai sumber cadangan tetapi juga jika digunakan sebagai pasokan utama.
Qamaruddin menegaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, setiap badan usaha yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, termasuk genset, wajib mengantongi IUPTLS.
”Kami hadir untuk memberikan pembinaan dan memastikan bahwa Honda Balindo Mamuju sebagai pelaku usaha telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan di bidang ketenagalistrikan. IUPTLS tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menjamin aspek keselamatan operasional instalasi listrik,” ujar Qamaruddin dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Terdapat perbedaan jalur pengurusan izin yang perlu dipahami pelaku usaha. Untuk genset berkapasitas di bawah 500 kW, pelaporan cukup dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara untuk kapasitas di atas 500 kW, proses perizinan berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain kelengkapan izin usaha, tim inspektur ketenagalistrikan yang terdiri dari Farid Asyhadi, Gilang Ananda Putera, dan Luther turut memverifikasi sejumlah aspek teknis. Kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi syarat mutlak untuk menjamin instalasi listrik aman dan andal.
Dinas ESDM juga mengecek kesesuaian Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi para pekerja yang menangani kelistrikan di lingkungan perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban pelaporan tahunan dan penerapan prinsip Andal, Aman, dan Ramah Lingkungan (A2R) menjadi standar penilaian utama.
Branch Manager Honda Balindo Mamuju, Muhammad, menyambut baik langkah pengawasan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap arahan dari Dinas ESDM Sulbar.
”Kami memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keselamatan operasional bagi konsumen maupun karyawan. Kami akan segera menindaklanjuti arahan dari Dinas ESDM Sulbar untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” kata Muhammad.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dinas ESDM berjanji akan terus melakukan pembinaan serupa ke seluruh pelaku usaha di Sulawesi Barat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta keselamatan ketenagalistrikan yang terjamin bagi masyarakat.